GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut menengahi kekisruhan yang terjadi di SBM ITB.
Menurut Ridwan Kamil, mahasiswa jangan sampai menjadi korban dari kekisruhan SBM ITB.
“Ke depankan kepentingan mahasiswanya, yang orang tua titipkan jangan diganggu oleh persoalan institusi,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (11/3).
Dia menyarankan kepada pihak-pihak yang saat ini sedang berseteru untuk mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikan masalah.
Sebab menurut dia, jika pembelajaran berhenti, maka mahasiswa tak bisa mendapat ilmu yang seharusnya didapatkan.
“Tetap asupan ilmu jangan terganggu, jangan ada pemberhentian KBM, bukan hal baik untuk ditiru,” ujarnya.
Sebelumnya diinformasikan ada sekelompok dosen yang menamakan dirinya sebagai
Forum Dosen SBM ITB menyatakan sikap untuk menghentikan pembelajaran baik daring maupun luring sehingga mahasiswa belajar mandiri.
Menurut penilaian Ridwan Kamil, Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah memandang perlu melakukan sentralisasi beberapa rutinitas di SBM ITB.
Ridwan Kamil yang juga alumnus Teknik Arsitektur ITB, menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanah (MWA) ITB.
Dia berjanji, tak akan melakukan intervensi apapun meski saat ini berstatus sebagai anggota MWA.
“Saya masih menunggu hasil musyawarahnya, karena saya hanya satu dari anggota. Biasanya keputusan diambil setelah MWA ini bersama. Ingat gak, dulu kasus Rektor Unpad berjilid-jilid, itu kan enggak bisa ada intervensi dari seorang,” katanya.
Sebagai orang yang pernah mengenyam pendidikan di ITB, Ridwan Kamil mencoba membantu agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai.
Salah satunya adalah dengan melobi berbagai pihak, termasuk juga dosen yang sempat memutuskan untuk mogok mengajar.
“Inisiatif harus dari Bu Yani sebagai ketua (MWA), tetapi secara informal saya sudah melobi berbagai pihak, dosen yang sempat mogok,” tuturnya.
Kisruh ini terjadi berkat konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah mencabut SK Rektor ITB nomor 203/2003 tentang hak swakelola SBM ITB pada 4 Maret 2022 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News