Pemprov Jabar Bantah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

13 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jabar - Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan sempat memberikan 3.000 paket sembako kepada warga di wilayah Bandung Raya.

Bahkan, Doni Salmanan secara simbolis pernah membagikan sembako dihadapan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (3/8/2021).

Ridwan Kamil membantah ada aliran dana yang masuk dari Doni Salmanan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

BACA JUGA:  Sebentar Lagi, Jalan Di Cianjur Bakal Mulus

“Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh gubernur, oleh Pemprov Jabar, maka dipersilakan saja,” ujarnya ditemui seusai mengisi acara Rakerda BKD HIPMI Jawa Barat di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Sabtu (12/3).

Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu sempat melemparkan pujian kepada Doni Salmanan yang menjadi Afiliator platform Quotex.

BACA JUGA:  Asik, Kota Cirebon Siap kembali Gelar PTM

Dia menuturkan, siapapun berhak untuk membantu sesama apalagi di tengah krisis pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Maka dari itu, Ridwan Kamil saat itu hanya memberikan sebatas apresiasi kepada Doni Salmanan yang mau membantu warga yang sedang kesusahan.

BACA JUGA:  Persib Waspadai Lini Serang Madura, Begini Alasannya

“Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi. Bukan berarti ada aliran (dana) melalui ke pemerintah. Paham ya,” tegas pria yang kerap disapa Kang Emil itu.

eks Wali Kota Bandung itu sempat memuji Doni Salmanan karena dengan rezekinya yang sangat berlimpah, mau terjun langsung ke masyarakat.

“Masih muda diberikan rezeki tetapi tidak untuk diri sendiri melainkan dibagikan ke masyarakat yang lagi kesusahan selama PPKM ini,” ucap Ridwan Kamil, Agustus 2021. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR