Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Bakal Naik, Kapan?

19 November 2021 20:00

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan bakal menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2022.

Keputusan ini diambil untuk mengikuti putusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP tahun 2022 diambil berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Buktikan Komitmen Perbaiki Kualitas Lingkungan

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Menurut Emil—sapaan Ridwan Kamil, kebijakan ini merupakan salah satu strategi Nasional sebagai bagian dari instrumen untuk mengurangi kemiskinan.

BACA JUGA:  Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar, ASN Kemenag Ditahan Kejati Jabar

Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong kemajuan ekonomi negara melalui sistem upah yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya, kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya. Kesimpulannya naik," ujar Emil di Gedung Pakuan, pada Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Emil mengingatkan, kenaikan UMP Jabar 2022 hanya untuk pekerja atau buruh yang umur kerjanya satu tahun.

Untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku akan diatur menggunakan struktur dan skala upah.

Yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung mengenai upahnya.

Salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Di sana, perusahaan berinisiatif menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR