GenPI.co Jabar - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 ditetapkan menjadi Rp1.841.487,31.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen dari jumlah UMP di tahun 2021.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan kebijakan kenaikan UMP mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Mengacu juga pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Setiawan, pada Sabtu (20/11/2021).
Setiawan menjelaskan, alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 berlaku sejak 20 November 2021.
Akan tetapi disampaikan hari Jumat (19/11/2021) malam karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur.
Penetapan pengupahan ini merupakan salah satu proyek strategis Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di sana tertera, pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis Nasional.
Apabila pemerintah atau kepala daerah tidak melaksanakan, maka bisa dikenai sanksi.
“Apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri. Kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News