Warga Jabar, Simak Penjelasan Kepala Dishub Soal Mudik Tahun 2022

24 Maret 2022 10:30

GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, A Koswara mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait vaksin booster sebagai syarat untuk mudik tahun ini.

“Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan Pemerintah Pusat,” kata Koswara ditemui di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).

Saat ini, lanjut Koswara, Dishub Jabar masih belum bisa memutuskan apakah akan menerapkan wacana tersebut atau tidak dalam mudik kali ini.

BACA JUGA:  Seperti Koboi, Polisi di Depok Menembak ke Udara Usai Bertengkar

Selain itu, dia menyebut, masih akan menunggu surat edaran dari Kemenhub dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19.

“Bisa saja beberapa gagasan tadi itu akan menjadi persyaratan, tetapi secara resmi dari Kemenhub belum dikeluarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gudang Minyak Goreng Repacking di Depok diduga Masih Beroperasi

Wacana ini sempat dikemukakan oleh Wakil Presiden Ma'Ruf Amin yang menyatakan perjalanan mudik idulfitri 2022 wajib menyertakan bukti surat vaksin booster.

Ma'ruf menyatakan, vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  e-Arrival Card, Inovasi Keren dari Kanwil Kemenkumham Jabar

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah agar vaksinasi kepada masyarakat bisa terus meningkat.

“Ini menjadi penting karena faktor berhentinya (pandemi) karena vaksinasi. Lansia juga akan terus didorong dan yang masih satu kali vaksin, menjelang Ramadan itu 60% tervaksin,” kata Ma’ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi Indonesia.

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaskin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaskinasi dosis pertama menunjukkan hasil negative PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam.

Sementara tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Mudik   Jawa Barat   idulfitri   Vaksin   booster   Covid-19  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR