Perda Desa Wisata Buat Ridwan Kamil Semringah, Ini Sebabnya

27 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Perda Desa Wisata dapat membuat pengembangan desa wisata menjadi terarah dan memiliki kepastian hukum.

“Ini adalah perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Sabtu (26/3/2022).

BACA JUGA:  Pemkot Bogor Gandeng Universitas Terkemuka Garap agrowisata halal

Dia berharap, dengan adanya Perda Desa Wisata ini, maka animo wisatawan baik domestik maupun mancanegara ke Jabar kembali meningkat usai pandemi Covid-19.

Kang Emil yakin, desa wisata bakal menjadi destinasi baru bagi para pelancong untuk menikmati pengalaman baru dalam berlibur.

BACA JUGA:  Tanah Longsor di Sukabumi Buat Sawah Terancam Gagal Panen

Terlebih, lanjut dia, ada 50 juta penduduk Jabar yang sebagian besarnya hidup di pedesaan dan memilki kekhasan serta orisinalitas

Selain akan memberikan pilihan baru untuk wisatawan, Kang Emil optimistis pengembangan desa wisata akan memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:  Stok Minyak Goreng Curah di Cirebon Berkurang Drastis

Desa wisata, lanjut dia, akan membuka lapangan pekerjaan baru serta penyarapan tenaga kerja sehingga kesejahteraan semakin meningkat.

Ridwan Kamil juga meminta kepada kabupaten/kota untuk memberikan dukungan kepada desa agar menciptakan inovasi.

Seperti misalnya rumah warga bisa diubah menjadi penginapan bagi wisatawan yang memiliki keunikan dan ciri khas sendiri.

Bagi dia, dengan berbagai inovasi yang dilakukan, maka wisatawan bakal mendapat pengalaman yang sebelumnya mungkin belum pernah didapatkan.

“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah warga yang di-up grade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” terangnya.

Usai Perda Desa Wisata ini disahkan, Ridwan Kamil akan langsung menyampaikannya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register.

“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register supaya bisa ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR