Perda Desa Wisata Bisa Bikin Pariwisata di Jawa Barat To The Moon

29 Maret 2022 09:30

GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah tentang Desa Wisata telah ditetapkan saat rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Benny Bachtiar, menyebut dengan perda tersebut, desa yang memiliki objek wisata akan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," ujar Benny di Bandung, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:  Wagub Jabar Minta Desa Mulai Bangkit dengan Cara Ini

Jabar, lanjut Benny, memiliki banyak sekali destinasi wisata yang sangat bagus sehingga perlu didukung dengan Perda Desa Wisata.

Selain itu, pariwisata akan menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

BACA JUGA:  Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujarnya.

Dengan demikian, maka penyerapan sumber daya lokal yang bersifat pada karya dan efektif dalam penyerapan tenaga kerja serta membuka peluang usaha di daerah.

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional ke-89 sukses di Gelar

Benny menambahkan, ada beberapa desa wisata yang akan menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan di Jawa barat.

Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.

Hanya saja, eksistensi beberapa desa wisata selama ini sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan.

Pasalnya, belum ada peraturan daerah yang membahas tentang pengembangan desa wisata.

"Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," katanya.

Maka dari pada itu, desa yang memiliki potensi wisata bisa difasilitasi oleh Perda Desa Wisata ini.

Bukan hanya pendapatan desa yang akan naik, namun masyarakat pun akan lebih sejahtera.

Dalam poin Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Lalu ada juga kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Sementara untuk tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah, akan diatur melalui peraturan gubernur tersendiri.

"Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Perda   Desa   Wisata   Pariwisata   Jawa Barat  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR