GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum akan bersama-sama untuk fokus upaya pengekan hukum selama 2022.
"Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakan hukum di tahun 2022, setelah dua tahun pandemi aspek penegakan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satuan Tugas Citarum Harum di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4).
Upaya penegakan hukum ini salah satunya adalah menertibkan keramba jaring apung di Sungai Citarum.
"Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022," kata Gubernur.
Berdasarkan data dari Satgas Citarum Harum, ada 23 pelanggaran hukum yang terjadi selama tahun 2021.
Adapun pelanggaran hukum yang terjadi berkenaan dengan penempatan keramba jaring apung (KJA) di Sungai Citarum.
"Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum. Ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Gubernur.
Dia menambahkan, sejumlah program yang dilakukan agar Sungai Citarum kembali asri dan alami sudah mulai menunjukkan hasil.
Salah satunya adalah soal pengurangan dampak banjir.
"Penanganan banjir sudah relatif lebih baik. Selama dua tahun penanganan Sungai Citarum, dalam catatan dari laporan BBWS banjir, genangan, kini tinggal 20 persen dibandingkan sebelum didirikannya Satgas Citarum," katanya.
Di samping itu, Kang Emil sapaan akrabnya, menyebut, kepala daerah yang wiliayahnya dilintasi Sungai Citarum akan bertanggung jawab untuk menangani usai Satgas berakhir masa tugasnya.
"Kita sedang mempersiapkan transisi, kalau Satgas ini selesai, maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati/wali kota di wilayah Citarum tersebut," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News