Ridwan Kamil Minta Pengusaha tidak Mencicil THR Lebaran

23 April 2022 12:00

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan dengan cara mencicil.

Menurutnya, THR merupakan hak bagi setiap karyawan sehingga harus diberikan sesuai dengan aturan yakni H-10 sebelum Lebaran.

“Tentu sesuai arahan tidak boleh dilama-lama. Itu haknya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Kemajuan Program OPOP diapresiasi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menambahkan, kenaikan beberapa bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) membuat masyarakat harus segera dibayarkan THR nya.

“Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” terangnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Imbau Pemudik Lebaran Tidak Lama-lama di Rest Area

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha agar membayar penuh hak THR bagi karyawan karena pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai melandai.

“Saya minta dan arahkan THR dibayar penuh secepatnya, supaya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

BACA JUGA:  14,9 Juta Orang diprediksi Mudik ke Jabar, Ridwan Kamil: Siaga 1

Di samping itu, dia juga melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini tidak ingin menemukan ada PNS yang mengganti pelat nomor kendaraan dinasnya menjadi hitam dari merah.

“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik. Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura (warna) hitam padahal merah,” ungkapnya.

Jika ada pihak yang melakukan itu, dia meminta untuk segera dilaporkan agar bisa ditindak.

“Itu tolong nanti dilaporkan, nanti kami tindak,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR