GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan dengan cara mencicil.
Menurutnya, THR merupakan hak bagi setiap karyawan sehingga harus diberikan sesuai dengan aturan yakni H-10 sebelum Lebaran.
“Tentu sesuai arahan tidak boleh dilama-lama. Itu haknya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/4).
Ridwan Kamil menambahkan, kenaikan beberapa bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) membuat masyarakat harus segera dibayarkan THR nya.
“Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” terangnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha agar membayar penuh hak THR bagi karyawan karena pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai melandai.
“Saya minta dan arahkan THR dibayar penuh secepatnya, supaya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Di samping itu, dia juga melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini tidak ingin menemukan ada PNS yang mengganti pelat nomor kendaraan dinasnya menjadi hitam dari merah.
“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik. Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura (warna) hitam padahal merah,” ungkapnya.
Jika ada pihak yang melakukan itu, dia meminta untuk segera dilaporkan agar bisa ditindak.
“Itu tolong nanti dilaporkan, nanti kami tindak,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News