GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan bagi pegawai yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.
"Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat acara simbolis penyerahan THR di PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Kamis (21/4).
Dia menambahkan, Pemprov Jabar meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Wagub juga meneaskan, THR di tahun ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh sesuai haknya.
"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
Jika tidak mendapatkan THR sesuai aturan, maka Uu meminta kepada pekerja untuk segera melapor kepada posko yang sudah disiapkan Pemprov Jabar.
Bahkan Uu secara terbuka meminta pegawai untuk melapor perusahaan nakal itu kepada dirinya secara langsung.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menambahkan, hak THR pegawai adalah mendapat satu kali besaran gaji yang diterima setiap bulan.
Persuhaan, lanjut dia, wajib membayar THR kepada pegawainya paling telat tujuh hari sebelum lebaran.
Sanksi pun, kata dia, akan diberikan kepada perusahaan mulai dari denda 5 persen, sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News