GenPI.co Jabar - 502 sertifikat tanah wakaf diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada masyarakat yang ada di kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dari 502 sertifikat itu, mayoritas tanah wakaf digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jabar ditemani oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang menyerahkan 3.152 sertifikat tanah akaf untuk seluruh Indonesia.
"Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ujar Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin.
Berdasarkan data yang ada, sertifikat tanah wakaf terbanyak berada di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat.
Lalu diikuti oleh Kabupaten Tasikmalaya dengan 117 sertifikat, Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini memberikan apresiasi kepada kerja keras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat .
Sebab dengan waktu kurang dari satu tahun, 1.500 sertifikat berhasil diterbitkan untuk tanah wakaf.
Dia juga berharap, penerbitan sertifikat ini mendorong percepatan, sebab masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.
"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," kata Gubernur.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyebut pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah di seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah dengan mendaftarkan serta sertifikasi terhadap tanah yang dimiliki masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Menurut Ma'ruf, program sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting bagi masyarakat.
Selain masyarakat bisa mendapatkan haknya, konflik horizontal di masyarakat pun bisa diminimalisir.
"Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialisasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dalam masalah hukum," katanya.
Selain itu, tanah wakaf bisa difungsikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News