Sungai Cimeta Sempat Berubah Warna, DLH Jabar Lakukan Ini

02 Juni 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Sungai Cimeta di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sempat berubah menjadi warna merah yang membuat warga sekitar terkejut.

Bahkan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial yang membuat warganet mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada anak Sungai Citarum tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) langsung bertindak untuk mengetahui penyebab berubahnya warna Sungai Cimeta.

BACA JUGA:  Longsor Sebabkan Akses Cimahi-Bandung Barat Via Lembang Tertutup

Bersama Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, DLH Jabar mengidentifikasi asal muasal zat warna tersebut.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto mengatakan, sejumlah orang telah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus ini.

BACA JUGA:  Warga di Kampung Cilengkong Bandung Barat Terisolir

Pencemaran lingkungan, lanjut dia, bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Saat ini, ucap dia, kondisi Sungai Cimeta sudah kembali normal setelah sempat memerah.

BACA JUGA:  Sebuah Bangunan SD di Bandung Barat Roboh, Begini Kejadiannya

Menurut keterangan warga setempat, peristiwa tersebut terjadi selama kurang lebih dua jam.

“Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan,” kata Arif yang mewakili Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias pada keterangan resminya, Rabu (1/6).

Dari hasil penelusuran, zat warna merah tersebut berasal dari sebuah bungkus kantong plastik berkapasitas 30 kilogram.

Bungkus plastik yang menyebabkan Sungai Cimeta berubah warna itu ditemukan warga di sekitar aliran sungai.

“Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya,” tuturnya.

Motif pelaku membuang sumber pencemar itu, kata Arif, karena keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya material pencemar dalam karung.

Hanya saja, pelaku tak mengetahui isi dari karung tersebut.

“Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,” ungkapnya.

Barang bukti kantong tersebut langsung diambil dan diserahkan ke DLH jabar untuk diuji laboratorium.

Berdasarkan hasil susur sungai, tak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.

“Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus. Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat,” terangnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR