GenPI.co Jabar - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, meminta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mentaati keputusan Pemerintah Pusat terkait penghapusan libur Natal dan tahun baru.
Penghapusan libur bersama ini jatuh pada tanggal 22 Desember 2021-2 Januari 2022.
Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil—mengatakan, ASN harus menjadi teladan yang taat peraturan.
"Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember sampai tanggal 2 Januari. Taat saja. Anda teladan. Jangan sembunyi-sembunyi dan terbawa napsu untuk melanggar aturan," ujar Emil, pada Senin (29/11/2021) di acara HUT Kopri ke-50.
Emil memaparkan, keputusan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mengurangi mobilitas masyarakat saat liburan.
"Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, tempat tinggal, pekerjaan dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia berharap, ASN harus sering turun ke lapangan, berbaur dan bersinergi dengan masyarakat. Dengan begitu, ASN bisa melihat langsung seperti apa permasalahan yang ada di masyarakat.
"Jangan berharap Anda bisa berinovasi kalau tidak bersentuhan, tidak berbaur dan tidak bersinergi dengan rakyat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menggelar perlombaan “Pelor Emas HUT Kopri ke-50” yang dilaksanakan secara virtual.
Lomba ini bertujuan untuk menggali potensi dan mengimplementasikan kode etik pada ASN.
“Perlombaan yang dikompetisikan antara lain penulisan artikel, foto kreatif, paduan suara dan puisi,” ujar Setiawan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News