Ridwan Kamil Sambut Positif Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza

02 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung mendapat sambutan positif dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut dia, balai rehabilitasi ini merupakan implementasi dari konsepkeadilan atau restorative justice.

"Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum," ujar Ridwan Kamil di Bandung, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Sabtu (2/6).

BACA JUGA:  Beli BBM Pakai MyPertamina, Ridwan Kamil: Enggak Bisa Dihindari

Berdasarkan data yang ada, banyak lembaga pemsyarakatan di Jabar yang telah melebihi kapasitas dengan 50-70 persen penghuninya adalah kasus narkoba.

"Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi," katanya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Pesisir utara Aktif Menanam Mangrove

Ridwan Kamil merasa khawatir karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.

Dengan hadirnya Balai Rehabilitas Adhyaksa, maka para pengguna narkoba tersebut mendapat tempat yang tepat untuk melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sampaikan Dukacitanya atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

"Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat telah memiliki rencana induk atau masterplan untuk mendukung upaya penanganan narkoba.

Satu di antaranya adalah dengan membangun enam rehabilitasi yang terdiri dari satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.

"Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung," ujar Kang Emil.

Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika itu baru saja diresmikan operasionalnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jumat (1/7/2022).

Dalam acara itu, Mahfud MD juga meresmikan sembilan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lain secara serentak melalui virtual.

Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.

Selain itu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai.

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," tutur Mahfud. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR