GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menginventarisasi aset milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat.
“Karena kami khawatir aset tersebut menjadi hilang atau bagaimana. Kesimpulan aset tersebut di akhir atau bagaimana,” kata Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/7).
Uu menyampaikan, pihaknya bakal bergerak cepat untuk mendata barang-barang atau aset milik ACT.
Menurut dia, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan karena bisa menyangkut hajat hidup orang banyak.
Seperti misalnya, lanjut dia, ada aset tanah di Tasikmalaya milik ACT seluas 11 hektare.
Aset tanah tersebut tidak bisa dikelola lantaran ACT sedang tersandung masalah.
“Contohnya di Tasikmalaya, itu tanahnya 11 hektar bagus sekali. Itu bisa membantu ekonomi dan juga pekerja kan tetapi sekarang seperti ini adanya, dan tidak menutup kemungkinan ada aset-aset ACT yang lain di wilayah Jabar khususnya, maka harus segera menginventarisasikan aset tersebut agar tidak menjadi mubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News