BLT BBM Mulai disalurkan, Warga Jawa Barat Bisa Cek Namanya di Sini

05 September 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) kepada sekitar 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Berdasarkan data dari PT Pos Indonesia, ada 2.687.070 KPM di Jawa Barat yang menerima BLT BBM tersebut.

Kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar mengungkapkan, proses penyaluran sudah mulai dilakukan sejak 1 September.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga BBM, Organda Jabar Minta Pajak Kendaraan Digratiskan

"Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota Bandung," kata Dodo Suhendar, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin (5/9).

Setiap KPM, lanjut dia, bakal menerima BLT BBM sebesar Rp 150.000 per bulan selama empat dari September hingga November yang dialkukan dua tahap.

BACA JUGA:  Warga Jawa Barat Sabar, Presiden Jokowi Pastikan BLT BBM Bakal Diterima Pekan Depan

Tahap pertama diberikan pada September dan Oktober sebesar Rp 300.000 , sementara tahap kedua November serta September sebesar Rp 300.000.

Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati menyatakan, penyaluran BBM di seluruh Jawa Barat akan dilakukan oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yakni Jakarta dan Jabar.

BACA JUGA:  Sejumlah SPBU di Sukabumi Dijaga Polisi Usai Kenaikan BBM

Sedangkan untuk alur pemberian BLT BBM, ada tiga cara yakni masyarakat bisa ke Kantor Pos terdekat, disalurkan pada komunitas setempat seperti kecamatan, desa atau kelurahan.

Sementara cara keempat, petugas akan langsung datang ke rumah penerima, termasuk untuk disabilitas, lanjut usai, dan sakit.

“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Adapun tahapan proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu melalui face recognition , scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM.

Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk mengecek penerima BLT BBM bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR