Alhamdulillah, Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik

20 September 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membawa kabar gembira yang meminta menaikkan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023.

Dia menyatakan setuju apabila buruh meminta kenaikan UMK 2023.

Permintaan dari para buruh itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Indramayu Beralih ke Kendaraan Listrik

“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir),” katanya di Bandung, Senin (19/9).

UMK, lanjut dia, biasanya akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Siap Ubah Kendaraan Dinas di Jabar Menjadi Mobil Listrik

Namun, berbicara nominal, Ridwan Kamil menyatakan harus menunggu usulan dari daerah terlebih dulu.

“Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan,” ujar dia.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Tari Merak Perlu Dilestarikan

Belum lama ini, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menginginkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik sekitar 23 persen.

Mereka menilai, kenaikan harga BBM membuat pengeluaran sehari-hari ikut meningkat.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, permintaan itu sudah mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen.

Sebelumnya, harga Pertalite berada di angka Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi di tahun ini mencapai 6,8 persen.

“Kami akan patok angka disekitaran hampir 20% meskipun itu enggak mungkin, enggak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu,” ucap dia, Rabu (7/9). (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Ridwan Kamil   UMK   UMP   Buruh   UMK Naik   UMP Naik   UMK 2023  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR