GenPI.co Jabar - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua wartawan.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Selain AA, tiga tersangka lainnya yang menganiaya wartada pada 18 September 2022 ialah L, D, dan R.
AA dan R adalah ASN di Pemkab Karawang. Sementara itu, L dan D adalah warga sipil.
Namun, hingga saat ini baru L yang sudah ditahan. Polda Jabar pun meminta R dan D menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan AA masih sakit sehingga belum ditahan.
Menurut Kombes Ibrahim, pihaknya sudah menerima surat berobat dari AA.
“Akhirnya memang belum diamankan, tetapi sudah jadi tersangka," kata Ibrahim, Sabtu (8/10).
Dia menuturkan Polda Jabar akan langsung memeriksa apabila yang bersangkutan sudah sembuh.
Selain itu, pihaknya juga akan langsung menahan AA apabila pemeriksaan tuntas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News