GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman program rumah santri tahfiz.
Dua di antaranya ialah ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, yakni A dan TH.
Satu tersangka lainnya ialah ASN nonaktif berinisal ND. Satu orang lainnya ialah wanita berinisial EN.
Total anggaran pengadaan makanan dan minuman tahfiz pada 2020 sebesar Rp 1,4 miliar.
Namun, para tersangka mengorupsi uang Rp 500 juta dari total anggaran.
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
Perbuatan para koruptor tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.
“Penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, Selasa (11/10).
Dia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik.
"Selain itu, juga hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," ucap Gunawan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News