Data Dihapus, Jumlah Kendaraan Bodong di Jabar Melonjak jadi 7,4 Juta Unit

25 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Jumlah kendaraan bodong di Jabar berpotensi melokjak tajam. Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jabar bodong atau tidak bersurat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah menghapus data kendaraan tersenbut karena telah melanggar ketentuan dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, penghapusan data regident dilakukan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi selambatnya 2 tahun setelah habis masa berlaku.

BACA JUGA:  25 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Jabar, Terbanyak Kota Bandung

“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” ujarnya, Senin (24/10).

Kendaraan yang berpotensi dihapus, yakni yang selama lima tahun STNK tidak diperpanjang. Ditambah lagi dengan tidak kunjung membayar pajak selama dua tahun. “Datanya dihpus, bukan disita (kendaraannya, red)," katanya.

BACA JUGA:  Ramalan Cuaca Jabar, Daerah Berikut Waspada Hujan Lebat di Siang Hari

Pemilik kendaraan bermotor masih punya waktu tujuh tahun sebenarnya untuk menyelesaikan kewajiban.

Dedi menjelaskan, penghapusan data kendaraan tersebut sebenarnya sudah disosialisasikan kepada masyarakt. Dia berharap masyarakat segera mengurusnya.

BACA JUGA:  Ramalan Cuaca Jabar Hari ini, Sebagian Besar Daerah Diprediksi Hujan Lebat

"Kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat,” katanya.

Data Bapenda Jabar, dari 34 wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) tercatat lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.

Rinciannya, tertinggi di Kabupaten Bekasi dengan 791.850 unit dan Kota Bekasi 773.145 unit.

Tempat kedua ada Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit, dan Kota Depok 568.807 unit.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi mengatakan, kebijakan tersebu diambil sebagai langkah untuk meraih data yang valid. Karena itu sosilisasi telah dilakukan terkait penghapusan tersebut.

“Kami ingin data ini dipastikan valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR