GenPI.co Jabar - Masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf akan habis pada 14 November 2022. Sejumlah nama disiapkan oleh Pemprov Jabar sebagai penjabat untuk menggantikannya.
Gubernur Jabar M Ridwan Kamil mengajukan tiga nama calon penjabat (Pj) kepada Mendagri.
Ketiga nama tersebut, yakni Dedi Taufik (Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat), Iip Hidajat (Kepala Bakesbangpol) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.
"Yang memutuskan itu urusan Mendagri. Tanggung jawab kita hanya tiga nama dan itu yang disetujui oleh DPRD Kota Tasikmalaya," kata Ridwan Kamil, Selasa (8/11).
Pemprov Jabar, kata dia, hanya memiliki kewenangan mengusulkan nama-nama yang menjadi Pj. Keputusan tetap di Kemendari.
Sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf angkat bicara mengenai siapa calon pengganti yang menjabat sebagai Pj.
Yusuf mengatakan, penjabat wali kota akan diusulkan Gubernur Jabar ke Mendagri.
"Keputusannya ada di Gubernur yang akan mengusulkan ke Mendagri, sudah ada tiga nama di Gubernur," ucapnya.
Dia berharap, pemimpin Kota Tasikmalaya nanti bisa melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan dan lebih baik.
"Tinggal waktu satu bulan, Pj yang akan meneruskan," kata Yusuf. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News