GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengangkat Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6113 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya tertanggal 7 November 2022.
Surat tersebut juga mencantumkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2021–2022 Muhammad Yusuf.
Munculnya nama Cheka terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil mengajukan tiga nama untuk menempati posisi Penjabat Wali Tasikmalaya.
Ketiga nama tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Iip Hidajat, serta Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku, menghormati dan mendukung keputusan dari kemendari tersebut.
Dia berharap Cheka bisa melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Termasuk membuat inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Komunikasi yang baik harus digencarkan agar bisa menyelaraskan pembangunan di Tasikmalaya dengan Provinsi Jawa Barat,” ujar Wagub Jabar.
Cheka merupakan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pria kelahiran 19 September 1979 itu merupakan alumni doktor Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia.
Sebelumnya, Cheka menghabiskan masa sekolah dasar hingga menengah atas di kota kelahirannya, Palembang.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tahun 2020.
Cheka pernah juga menjabat sebagai Plt. Kepala Pusat pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari tahun 2019 hingga 2020. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News