Buruh di Jabar Minta Upah Naik 13 Persen Pada 2023

19 November 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Sejumlah perwakilan buruh di Jabar bertemu dengan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum di rumah dinas, Jumat (18/11).

Pertemuan tersebut membahas terkait dengan wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023

Uu Ruzhanul Ulum menyebut, pada pertemuan tersebut sempat disinggung mengenai keinginan buruh tentang kenaikan upah sebanyak 13 persen.

BACA JUGA:  Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

Namun, kata Uu, harus dipahami pula mengenai kondisi perusahaan dan perekonomian saat ini.

“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan," ujarnya.

Dia mengaku sempat menemani Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi ke salah satu perusahaan tekstil. "Beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” katanya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ridwan Kamil Setuju UMK 2023 Naik

Dijelaskan, beberapa aturan kebijakan perusahaan yang diubah di antaranya, perubahan jam kerja. Karyawan tidak lagi bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggu.

"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Produksi yang berkurang dampak dari menurunya produksi dikhawatirkan akan berpengaruh kepada fenomena pemutusan hubungan kerja.

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” kata Uu.

BACA JUGA:  Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta

Pun demikian, jangan sampai justru membuat perusahaan keberatan yang berujung kolaps.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, ada perubahan mengenai perhitungan UMP dan UMK di perusahaan.

Seharusnya, penghitungan besaran upah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

Taufik mengaku menunggu surat dari menteri ketenagakerjaan terkait besaran kenaikan upah. "Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Hitungan kasarnya, kenaikan upah ada di angka 7 hingga 8 persen dari yang sekarang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR