Ridwan Kamil Punya Kabar Bahagia untuk Buruh di Jabar Terkait UMP

25 November 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Buruh di Jabar bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan naik dari tahun lalu.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," tegas Gubernur Ridwan Kamil, Kamis (24/11).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP tahun ini telah diatur dalam instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kang Emil, begitu akrab disapa menyebut, UMP yang baru akan ditetapkan pada 27 November 2022.

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," katanya.

UMP Jabar Tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Jumlah tersebut naik 1.72 persen dari UMP tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Buruh di Jabar Minta Upah Naik 13 Persen Pada 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pembahasan besaran kenaikan UMP 2023 sudah final.

Dewan Pengupahan telah menyelesaikannya bersama dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.

BACA JUGA:  Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta

Taufik mengungkapkan, pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Buruh di Jabar   Ridwan Kamil   UMP   upah   buruh  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR