GenPI.co Jabar - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 7,2 persen. Artinya UMK Kabupaten Bekasi pada 2023 menjadi Rp 5.137.575.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, Selasa (29/11).
Dia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot sebelum akhirnya disepakati kenaikan sebesar 7,2 persen.
Buruh dan pengusaha memiliki pendapat masing-masing. Pekerja menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat muncul wacana tidak menaikkan UMK 2023.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
Bagaimanapun, kata dia, kenaikan UMK tidak akan pernah memuaskan seluruh pihak. akan tetapi, aturan tetap harus dijalankan.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.
Kenaikan UMK Tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Komponen perhitungan berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Kabupaten Bekasi memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 3,65 persen dan inflasi 6,12 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News