GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi meluncurkan Sapawarga sebagai aplikasi yang berisikan banyak pelayanan publik, Minggu (18/12).
"Peristiwa bersejarah, hari ini Jabar punya Super Apps yang mana semua urusan ada dalam satu aplikasi," ucap Ridwan Kamil dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Tahap awal ini, layanan publik yang bisa diakses di aplikasi Sapawarga, yakni urusan perpajakan, layanan kesehatan, informasi lowongan kerja, dan kependudukan.
Warga juga masih bisa menyalurkan aspirasi yang sebelumnya dilakukan. Aplikasi Sapawarga sebelumnya memang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui ketua RW langsung ke Gubernur.
Ridwan Kamil mengeklaim, dengan Jabar Super Apps ini layanan untuk masyarakat lebih cepat.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jabar misalnya, disebutnya mampu memangkas waktu menjadi lebih cepat. Rencananya, pengesahan PKB juga bisa dilakukan melalui di aplikasi tersebut.
"Kita bayar hanya empat langkah, di Jatim tujuh langkah, DKI Jakarta lima langkah. Dalam waktu dekat tidak usah pengesahan ke kantor polisi, ini sedang diusahakan," kata Ridwan Kamil.
Pihaknya juga menyediakan banyak informasi mengenai layanan kesehatan di aplikasi ini, mulai dari jadwal vaksinasi, klinik, hingga dokter.
"Bagi yang masih menganggur kalau ingin tahu hari ini dimana ada lowongan bisa akses di Jabar Super Apps. Termasuk permohonan KTP digital dan Sapawarga," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, begitu dia akrab disapa menjelaskan, Jabar Super Apps ini untuk mengonsolidasikan berbagai layanan masyarakat dari setiap kabupaten dan kota.
Jabar Super Apps ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan sebagai provinsi digital.
"Masyarakat kita digital, hampir tidak ada penduduk yang tidak punya hape, dan sekarang bukan hanya sebagai alat komunikasi, sekarang baca berita, medsos, rapat, jualan, belajar, semua kegunaan ada di hape," katanya.
Selain meluncurkan Jabar Super Apps, Gubernur juga menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 27 kabupaten/kota. Kabupaten Bogor menjadi penerima DBH terbesar yakni Rp 952 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News