Kewenangan Izin Tambang ke Provinsi, Pemprov Jabar Siapkan Satgas

19 Januari 2023 02:00

GenPI.co Jabar - Pemprov Jabar berencana membentuk satuan tugas atau satgas yang fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian aktifitas tambang di wilayahnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pembentukan Satgas pengawasan dan pengendalian tambang tersebut menyusul kembalinya kewenangan perizinan ke provinsi.

Sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022, telah didelegasikan perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Bupati Bogor: Jam Operasional Truk Tambang Pukul 20.00-05.00 WIB

"Jadi (kewenangannya) sudah dikembalikan ke provinsi. Kami didelegasikan untuk mengeluarkan perizinan usaha tambang," ujarnya, Rabu (18/1).

Wagub Uu menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan berisikan dari petugas gabungan, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Mengerikan, Pekerja Tambang di Gunung Halu Tewas Tertimbun Tanah

Satgas tersebut tetap melibatkan masyarakat dalam pengawasannya. Pihaknya
meminta masyarakat melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal.

"Jadi sebelum ada perpres yang baru, urusan Minerba ada di pemerintah pusat perizinannya. Pengawasan pun jadi lebih rumit," katanya.

BACA JUGA:  Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang Rumpin - Parungpanjang Dimulai Desember 2022

Dia menyebut, satgas bakal bekerja mengawasi aktivitas pertambangan di Jabar.

"Dengan wilayah yang luas, kami akan bentuk satgas di setiap daerah, meski kami sudah memiliki tujuh cabang dinas ESDM di seluruh Jabar," katanya.

Pihaknya memberikan waktu 6 bulan kepada pemilik tambang yang belum berizin untuk segera mengurusnya.

"Karena kami butuh pengusaha tambang juga untuk pembangunan. Tapi kami minta juga izinnya diurus. Agar ada pertanggungjawaban dari pemilik usaha, terhadap ekosistem dan kepada masyarakat juga," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR