Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

26 Januari 2023 02:00

GenPI.co Jabar - Sidang Mantan Ketua Jawa Barat Irfan Suryanagara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung, Rabu (25/1).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun penjara atas kasus penggelapan bisnis SPBU.

JPU Fajar menuntut Irfan menyebut, terdakwa bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 58,4 miliar.

BACA JUGA:  Perguruan Tinggi di Jawa Barat yang Lulusannya Mudah Dapat Kerja Versi QS WUR

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan," ujarnya, Rabu (25/1).

Terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  220 SMK di Jawa Barat Pamer Inovasi di Bandara Kertajati

Fajar menyebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, Irfan merupakan pejabar negara saat melakukan tindak pidana.

"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," katanya.

BACA JUGA:  Kabar Cuaca Jawa Barat Hari ini, Kuningan dan Daerah Berikut Diprediksi Hujan Lebat

Selanjutnya, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat persidangan.

Selain Irfan, JPU juga menuntut terdakwa Endang Kusumawaty yang merupakan istri mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Endang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja. Aksi terdakwa dilakukan sejak 2013 hingga 2019.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ucap jaksa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR