Guru Pengkritik Ridwan Kamil Masih Bisa Mengajar, Kariernya Selamat

17 Maret 2023 10:30

GenPI.co Jabar - Muhammad Sabil, guru pengkritik Ridwan Kamil di media sosial bisa sedikit lega. Kariernya di dunia pendidikan terselamatkan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo memastikan Sabil tidak masuk daftar hitam atau blacklist.

Data pokok pendidikan (dapodik) yang merupakan guru SMK Telkom Cirebon tetap aktif. "Untuk dapodik yang bersangkutan masih aktif, jadi tidak ada blacklist dari dunia pendidikan," kata Ambar, Kamis (16/3).

BACA JUGA:  Kabar Gembira untuk Nakes dan Guru Honorer di Cirebon, Tes PPPK Siap Dibuka

Dia mengakui, dapodik Sabil memang sempat dikeluarkan oleh SMK Mambaul Ulum Kabupaten Cirebon.

Sabil memang mendapatkan dapodik saat mengajar di sekolah itu. Data tersebut dikeluarkan karena sudah tidak lagi mengajar di sekolah bersangkutan.

BACA JUGA:  Seorang Guru Dipecat Usai Mengkritiknya, Ridwan Kamil Buka Suara

Namun, Disdik Jawa Barat belum menyetujuinya sehingga saat ini sudah kembali aktif.

Sementara itu, Ambar telah meminta sekolah tempat Sabil mengajar, SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon untuk menegur guru terkait komentarnya di media sosial Gubernur Jawa Barat. Pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung.

BACA JUGA:  Guru Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Yayasan: 2 Kali Dapat SP

Soal pemecatan Sabil, murni keputusan sekolah dan tidak terkait dengan komentar di Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Tidak benar pemecatan karena komentar di IG, kami hanya pengawasan dan pembinaan. Kami memberikan teguran dan kami tidak melarang berkomentar di mana pun," katanya.

Gubernur Ridwan Kamil juga tidak memerintahkan apapun menanggapi komentar Sabil. "Tidak ada perintah apa pun dari Gubernur untuk memecat yang bersangkutan. Kami juga tidak ada arahan sama sekali," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR