Masih Ada 36 Ribu Honorer, Pemprov Jabar Siapkan Strategi yang Bikin Lega

23 Mei 2023 10:00

GenPI.co Jabar - Masih ada ribuah tenaga honorer di Jabar yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

Data Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Jabar menyebut jumlah mencapai 36 ribu dari total honorer 52 ribu di 27 kota/kabupaten.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada bupati dan wali kota untuk mengutamakan honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Prioritaskan Angkat Tenaga Honorer K2 Jadi PPPK

“Karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, lokasi yang memungkinkan. Kalau pun mereka masih belum diprioritaskan oleh bupati wali kota, mungkin kami akan datang kembali kepada pihak pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (22/5).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar Ahmad Nurhidayat merinci dari 52 ribu honorer yang tersebar di 27 kabupetan/kota tersebut terdiri dari berbagai profesi.

BACA JUGA:  Guru Honorer Wajib Simak, Sekda Kota Depok Punya Kabar Bahagia

Paling banyak yakni guru honorer yang mencapai 10.797, kemudian tenaga kesehatan 1.761, penyuluh 1.532 orang, pranata komputer 508 orang, dan sisanya merupakan administrasi teknis lainnya 29.488 orang.

“Kalau untuk PPPK yang ada di kami yang sudah diangkat sampai 2023, itu ada 16.000, guru itu 15.000, nakes 700, dan teknis 100,” kata Ahmad.

BACA JUGA:  Kabar Gembira untuk Nakes dan Guru Honorer di Cirebon, Tes PPPK Siap Dibuka

Pihaknya mengeklaim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mengingat sesuai dengan Kemenpan Nomor 8 Tahun 2018 tidak ada lagi tenaga honorer pada November 2018.

Skenario memungkinkan dengan menyiapkan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBD).

“Jadi, nanti teman-teman ini (non-ASN, red) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa) dan dimasukkan ke dalam etalase jasa dan nanti itu, akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi itu untuk perorangan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tenaga honorer seperti petugas kebersihan atau cleaning service, dan beberapa unit jasa lainnya masuk melalui pihak ketiga.

“Tetapi, untuk jasa seperti keamanan, OB, atau pun kebersihan, itu melalui pihak badan usaha atau pihak ketiga untuk menangani hal tersebut dan semuanya itu masuk ke dalam PBJ,” kata dia. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR