Ridwan Kamil Geram, Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Bandung Ditindak Tegas

02 Juni 2023 07:30

GenPI.co Jabar - Polisi beberapa waktu lalu menangkap oknum guru ngaji pelaku pencabulan santriwati di Bandung berinisial ADR (52).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait kasus tersebut. Dia menyebut kasus tersebut mirip dengan kasus Herry Wirawan pada 2021.

Diketahui Herry Wirawan divonis pengadilan dengan hukuman mati atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Buka Peluang Maju di Pilkada DKI Jakarta

Mantan Wali Kota Bandung tersebut meminta kepolisian juga menindak tegas kasus ADR.

“Ini sama dengan kasus Herry Wirawan dulu, jadi kami sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas, kemudian kami berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kami apresiasi terhadap Herry Wirawan,” ujarnya, Kamis (1/6).

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Bawa Kabar Terbaru Jalan Khusus Tambang di Bogor, Harap Bersabar

Dia menilai, hukuman tegas yang dijatuhkan terhadap para pelaku ini memberikan efek jera.

“Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa di mana saja,” katanya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ingin Perusahaan Otomotif Juga Bikin Bus Listrik

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung menangkap oknum guru ngaji Adji Rustandi di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Pelaku ditangkap polisi pada 20 Mei 2023. Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melapor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku menerima laporan dari masyarakat pada 17 Mei terkait adanya dugaan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap 12 santriwati.

“Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Di dapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” katanya di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/5).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban oknum guru ngaji tersebut sebanyak 12 orang dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun.

Pelaku setiap kali menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu berdalih berkah dan pintar.

“Pertama diawali dari santriwati usia 16 tahun berguru di rumah tersangka dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar. Korban yang kena bujuk rayu kemudian meninggalkan pakaian dalamnya sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap 11 korban lainnya pelaku meraba dan menciumnya.

Korban pertama tidak sampai hamil. Tersangka juga sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak.

Hanya saja, keluarga korban ingin masalah tersebut tetap diproses secara hukum. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR