Bertemu Serikat Buruh, Ridwan Kamil Beri Solusi Soal Upah

26 Desember 2021 14:00

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bertemu serikat buruh. Dia memberikan solusi soal UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten), pada Jumat (24/12/2021).

Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil—mengatakan dirinya tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Pasalnya, hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

"Tadi saya terima perwakilan buruh. Saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati atau gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Pastikan Keamanan Ibadah Hari Raya Natal

Pada pertemuan itu, Emil memberikan solusi terkait upah tahun 2022. Salah satunya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

"Kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya.

BACA JUGA:  Dishub Jabar Siapkan Aplikasi SiMANIS Jelang Nataru, Apa Itu?

Menurut Emil, pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun sebaiknya menggunakan struktur dan skala upah.

Dia pun mengajak buruh untuk fokus pada cara menghitung upah setelah satu tahun.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Tegaskan Alun-alun di Jabar Tutup saat Nataru

Dengan begitu, mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan dengan meminta atau melakukan sesuatu yang tidak sesuai kewenangan.

“Tugas gubernur itu hanya menetapkan. Tidak mengoreksi," ujarnya.

Sebagai informasi, UMK 27 kabupaten/kota ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021. Perhitungan tersebut merupakan turunan UU Omnibus Law.

UMK berlaku per 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR