GenPI.co Jabar - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, merilis program Bapenda Kapendak.
Bapenda Kapendak merupakan program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website yang akan dimulai pada 29 Desember 2021 - 28 Februari 2022.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.
Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil—mengatakan masyarakat bisa mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.
"Tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan pemulihan ekonomi dan Covid-19 mulai surut," ujar Emil, pada Rabu (29/12/2021).
Emil memaparkan, meningkatnya penerimaan pajak akan berdampak pada pembangunan yang bisa dilakukan terus-menerus.
"Jika penerimaan meningkat, maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat juga,” katanya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan berkontribusi sebanyak 43% terhadap total penerimaan pajak.
Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dilihat dari jumlah kendaraan yang tercatat hampir setengah dari total penduduk Jabar, yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua.
"Potensi pajak harus dioptimalkan guna mendukung program daerah," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News