GenPI.co Jabar - Bahar bin Smith datangi Polda Jabar, pada Senin (3/1/2022). Menurutnya, kedatangannya ke Polda Jabar membuktikan kalau dia adalah warga negara yang taat hukum.
Dia berjanji akan kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
“Kalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi yang sudah mati," katanya.
Dia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa, dia diuji antigen terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat.
Kemudian, Bahar bin Smith masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
"Sebagai warga negara, saya kooperatif. Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar. Maka dari itu saya datang kemari," ujarnya.
Penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya.
Sedangkan, penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News