Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

04 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jabar - Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Arief Rachman mengatakan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Orang Berinisial TR Unggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Sementara itu, pria berinisial TR yang mengunggah video ceramah juga ditetapkan sebagai tersangka. TR dijerat dengan pasal yang sama

"Dengan demikian, penyidik meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Arief, Senin (3/1) malam.

BACA JUGA:  Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi

Bahar bin Smith dan TR dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dia bisa dipenjara selama lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Datangi Polda Jabar

Bahar bin Smith diperiksa hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Senin pukul 12.00 WIB.

Sedangkan, penetapannya sebagai tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin pukul 23.30 WIB malam. Bahar bin Smith langsung ditangkap dan ditahan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR