GenPI.co Jabar - Hingga kini penyidik dari Polda Jawa Barat masih enggan mengungkapkan isi materi ujaran hoaks yang dikatakan Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan hal tersebut karena adanya pertimbangan aspek projustitia atau hukum.
“Jadi memang tidak kita publikasikan karena sifatnya projustitia dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan,” ujar Ibrahim seperti dilansir dari Antara, Rabu.
Ibrahim mengatakan, tempat kronologis peristiwa tersebut diduga dilakukan Bahar bin Smith berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Video itu pun direkam oleh pria berinisial TR yang diduga menyebarkan ujaran hoaks Bahar Smith di YouTube.
Kini TR juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ujaran hoaks.
“Seseorang berinisial TNA langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021,” sebutnya.
Ibrahim mengatakan, terkait pengusutan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena sesuai dengan lokasi ceramah.
Sedangkan Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News