Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

06 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/1), selain RE, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, terdapat sembilan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi Golkar Kota Bekasi: Kami Tunggu Klarifikasi KPK

Para tersangka terdiri dari, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta yaitu Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

BACA JUGA:  Duh! Gara-gara Ini Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Karena perbuatannya, tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Lagi 2 Pihak Terkait OTT Wali Kota Bekasi

Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR