Ditunjuk Sebagai Plt Wali Kota Bekasi, Ini PR Tri Adhianto

07 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku, memiliki banyak pekerjaan rumah (PR).

PR tersebut, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis dari janji politiknya.

“Harus ada langkah yang progresif. Juga terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Kena OTT, Ini Respons Gubernur Jabar

Sebelumnya, Tri Adhianto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat.

Keputusan penetapan sebagai Plt Wali Kota Bekasi tersebut tertuang dalam Surat Penugasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 132.32./230/OTDA tertanggal 6 Januari 2022.

BACA JUGA:  Cari Bukti Kasus, KPK Geledah Beberapa Tempat di Kota Bekasi

Surat tersebut bersifat segera tersebut diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Tri Adhianto.

“Dengan adanya surat keputusan ini, pelayanan kebutuhan masyarakat terus berjalan,” tuturnya seperti dilansir Antara (7/1).

BACA JUGA:  Isi Posisi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Ditunjuk Sebagai Plt

Tri menambahkan, dengan adanya surat ini dirinya mendapat kepastian hukum dari Mendagri untuk menjalankan roda pemerintahan.

Ia juga menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat untuk bersinergi menyelesaikan persoalan di Kota Bekasi.

“Termasuk persoalan psikologis melingkupi masyarakat dan juga aparatur sipil negara Kota Bekasi,” katanya.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti pesan Gubernur Jabar untuk segera membenahi Pemkot Bekasi.

“Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan, dan langkah-langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka melanjutkan pembangunan Kota Bekasi,” ujarnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR