Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Polda Jabar: Belum Diputuskan

08 Januari 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai penangguhan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus hoaks.

Menurut Ibrahim, sejauh ini keterangan tersangka masih diperlukan untuk keperluan penyidikan.

“Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan,” ujar Ibrahim di Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/1).

BACA JUGA:  Ini Alasan Polisi Enggan Ungkap Isi Materi Hoaks Bahar bin Smith

Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus hoaks, Senin (3/1).

Keesokan harinya, Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar bin Smith mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.

BACA JUGA:  Ada Berkas Laporan Terbaru Bahar bin Smith, Begini Isinya

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” ujar Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR