GenPI.co Jabar - Pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo.
Kusworo juga mengungkapkan jika ketiga santriwati tersebut merupakan anak di bawah umur.
Ditambah, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.
“Pelaku merupakan pemilik ponpes dan aksinya dilakukan kepada tiga santri di ponpes tersebut,” katanya di Bandung seperti dilansir Antara, Senin (10/1).
Kusworo menjelaskan, H melancarkan aksinya dengan dalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.
Pelaku kemudian memijat para korbannya yang diakhiri dengan tindakan tidak terpuji.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari para saksi yang melapor ke keluarga korban kemudian diteruskan ke Polresta Bandung.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak lalu memulai penyelidikan.
Laporan tersebut mengarah kepada H yang diduga sebagai pelaku utama.
“Tidak sampai seminggu sudah kita amankan yang bersangkutan dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.
Kusworo memastikan, hingga kini aksi tersebut tidak menyebabkan para korbannya hamil.
Namun, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada para korban untuk menghilangkan trauma.
Pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News