Biayai Hidup Para Korbannya, Aset HW Akan Disita dan Dilelang

11 Januari 2022 17:00

GenPI.co Jabar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menuntut aset HW disita dan dilelang untuk membiayai hidup para korban dan bayi yang dilahirkan.

HW yang juga pemilik pondok pesantren, merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga para korbannya hamil dan melahirkan anak. 

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/1), untuk melelang aset HW, jaksa menuntut pencabutan dan pembekuan izin yayasan pondok pesantren milik HW.

BACA JUGA:  Duh! 3 Santriwati Diduga Dicabuli Pengajar Ponpes di Ciparay

Asep selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, negara akan merampas kemudian menyita aset dan kekayaan HW.

“Yang disita untuk dilelang lalu diserahkan ke negara, selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah para korban dan bayi-bayinya serta kelangsungan hidup mereka,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

BACA JUGA:  Cabuli 3 Santriwati, Pemilik Ponpes di Ciparay jadi Tersangka

Selain itu, HW juga dituntut untuk membayar denda sebesar 500 juta subsider satu tahun penjara.

Jaksa juga menuntut HW untuk membayar restitusi sebesar Rp331 juta bagi para korbannya.

BACA JUGA:  Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Sebelumnya HW dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR