KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Kota Bekasi, Ini Isinya

11 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang didapatkan usai mengamankan sejumlah dokumen proyek ganti rugi lahan saat penggeledahan di Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Senin (10/1).

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/1) konstruksi perkara kasus Rahmat Effendi tersebut diketahui beberapa fakta.

Pemerintah Kota Bekasi diketahui menetapkan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah sebesar Rp286,5 miliar.

BACA JUGA:  KPK Cari Bukti Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Apa Hasilnya?

Ganti rugi tersebut merupakan pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi sebesar Rp21,8 miliar.

Juga ada pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp21,8 miliar.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipolitisasi, Ini Reaksi KPK

Selain itu, ada juga ganti rugi lain dalam bentuk tindakan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp15 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, tersangka RE diduga menetapkan tanah milik swasta.

BACA JUGA:  Selidiki Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ganti Rugi Lahan

Ia juga diduga mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut.

Dirinya juga diduga meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, RE meminta uang dengan dalih sumbangan masjid kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.

Uang itu pun diserahkan lewat tangan kanan RE, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan dan Wahyudin (WY).

Diketahui, JL menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM).

Kemudian WY menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) dan Rp100 juta dari Suryadi (SY).

Selain itu, RE juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi dari ASN Pemkot Bekasi.

Uang tersebut merupakan bentuk pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban ASN tersebut.

RE diduga menggunakan uang itu untuk operasional yang dikelola MY dan tersisa Rp600 juta saat tangkap tangan.

Ada juga kasus korupsi mengenai pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

RE diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR