Kembangkan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Ada Harta Irasional

12 Januari 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Ghufron mengatakan, KPK masih fokus terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

“Apa kemungkinan mengarah ke DPRD? Semuanya masih terbuka untuk dikembangkan,” ujar Ghufron dilansir dari Antara, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rahmat Effendi Dipolitisasi, Ini Reaksi KPK

Menurut Ghufron, penyelidikan kedua persoalan tersebut berdasarkan kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, kasus tersebut juga akan berkembang terhadap harta-harta irasional milik pihak terkait.

BACA JUGA:  Selidiki Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Ganti Rugi Lahan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya memiliki instrumen penggeledahan saat mengungkap perkara dan mengetahui OTT dimulai dengan suap.

“Kalau dalam penggeledahan ditemukan sesuatu yang berkaitan dengan kemungkinan tindakan baru, pasti akan kita buka,” sebutnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Kota Bekasi, Ini Isinya

Karyoto menyatakan jika pihaknya akan bekerja sama dengan para pihak di Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Nanti akan kita lihat adanya laporan terkait Wali Kota Bekasi. Itu akan jadi sumber pertimbangan untuk dikaitkan dengan penggeledahan yang sudah dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga akan mempertimbangkan jika ada hasil dari penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini sudah ada pintu yang terbuka, tinggal mencari ada tindak pidana korupsi lain yang signifikan,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR