GenPI.co Jabar - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan pihaknya memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Seperti dilansir dari Antara, Senin (17/1), Reny dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
“Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati, saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.
KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya, yaitu Intan sebagai karyawan swasta; Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.
Kemudian, Camat Rawalumbu Mahfud Saifudin; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB.
Kemudian, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri.
Lalu, Giyarto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi; dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News