Dianggap Menista Bahasa Sunda, Arteria Diadukan ke Polda Jabar

21 Januari 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat sudah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda tentang ucapan anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Sebelumnya Arteria meminta Jaksa Agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan laporan tersebut berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

BACA JUGA:  Pesan Wali Kota Bandung ke Arteria: Tolong Hargai Bahasa Sunda

“Bentuk yang kami terima yaitu pengaduan, masih perlu diklarifikasi,” ujarnya seperti dilansir Antara, Jumat (21/1).

Ibrahim menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan berupa pengaduan tersebut.

BACA JUGA:  DPD PDIP Jawa Barat Murka, Minta Arteria Dahlan Dipecat

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan aduan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (20/1).

“Seperti yang kita tahu jika kejadiannya di Jakarta,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ketua DPC PDIP Sukabumi: Pernyataan Arteria Pendapat Pribadi

Sementara itu, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menganggap ucapan Arteria merupakan penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia.

“Kami sengaja melapor karena melanggar konstitusi pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR