GenPI.co Jabar - Polda Jawa Barat sudah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda tentang ucapan anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Sebelumnya Arteria meminta Jaksa Agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan laporan tersebut berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.
“Bentuk yang kami terima yaitu pengaduan, masih perlu diklarifikasi,” ujarnya seperti dilansir Antara, Jumat (21/1).
Ibrahim menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan berupa pengaduan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan aduan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (20/1).
“Seperti yang kita tahu jika kejadiannya di Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menganggap ucapan Arteria merupakan penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia.
“Kami sengaja melapor karena melanggar konstitusi pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News