GenPI.co Jabar - Pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyelidiki kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya aliran dana kepada RE yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
“Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan RE di Pemkot Bekasi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (24/1).
Para saksi tersebut, yaitu Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadiono; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia.
Kemudian Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
Lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan staf bagian hukum Pemkot Bekasi, Ina.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori sebagai saksi RE.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi dalam mengerjakan proyek milik Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News