GenPI.co Jabar - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/1), KPK memanggil Chairoman sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
“Hari ini, Chairoman J. Putro diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Chairoman, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Seperti Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi; Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasaja Widodo Indrijantoro;.
Selain itu, ada pula penilai di Kantor Jasa Penilai Publik Rahmat MP & Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Demanik. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News