GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami pengadaan lahan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Untuk itu, KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin dan Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dua saksi tersebut terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari saksi, dikonfirmasi terkait pengadaan lahan di Kota Bekasi, yaitu pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi,” ujar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/1).
Sedangkan dari Junaedi, KPK mengonfirmasi usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke tersangka RE.
“Uang itu diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News