GenPI.co Jabar - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon memiliki pesan khusus kepada masyarakat khususnya perangkat desa maupun pegawai lainnya.
“Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Cirebon, Selasa (2/3).
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu tersebut sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi karena membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku sangat kaget dan tertekan karena yang ia perjuangkan malah menyerang balik dirinya.
“Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop,” katanya.
Namun, ia mengaku lega usai Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan jika kasus yang dialaminya tidak perlu dilanjutkan.
Bahkan ia sempat menangis saat mendengar berita tersebut.
Hal itu karena perjuangan dirinya bersama keluarga dan lainnya membuahkan hasil walaupun dirinya hingga kini belum menerima SP3.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja,” ujarnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News