GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara empat tersangka pemberi suap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi telah lengkap.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM).
Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
“Selanjutnya hari ini, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).
Tim jaksa KPK, lanjutnya, sudah melakukan penahanan lanjutan terhadap empat tersangka selama 20 hari atau hingga 23 Maret 2022.
“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus tersebut.
Para penerima suap terdiri dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY).
Kemudian Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News